Atasi Penumpukan Kendaraan, Pemkab Bogor Revisi Perbup Jam Operasional Truk Tambang
![Atasi Penumpukan Kendaraan, Pemkab Bogor Revisi Perbup Jam Operasional Truk Tambang - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/11/17/petugas-dari-unsur-pemkab-bogor-saat-memerintahkan-truk-tamb-umab.jpg)
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.
Revisi itu dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, demi mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga.
Revisi Perbup tersebut ditandatangani Iwan Setiawan pada Jumat (17/11).
Baca Juga:
Ada beberapa ketentuan yang diubah dalam revisi tersebut. Di antaranya soal jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 – 05.00 WIB.
Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.
“Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di Bogor jam 8 (malam). Makanya hasil diskusi, kajian dan melihat kondisi langsung, kami mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kami mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10 jadi diharapkan tidak ada penumpukan,” kata Iwan Setiawan.
Dalam revisi perbup tersebut, Iwan Setiawan juga memberikan ruang kepada masyarakat lewat pasal peran serta masyarakat.
Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan perbup ini lewat pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.
Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News