Ada Fitur Terbaru di Layanan SIASN, PNS & PPPK Wajib Tahu!

Selanjutnya, tinggal mengecek jawaban atas tiket pertanyaan yang diajukan secara berkala.
"Fitur-fitur baru tersebut merupakan bagian dari realisasi penyederhanaan layanan kepegawaian yang sudah dilakukan sejak 2022, mulai dari pemangkasan layanan pengusulan NIP, kenaikan pangkat, status dan kedudukan kepegawaian, sampai dengan layanan pensiun," terang Haryomo.
Dengan begitu, setiap instansi sebagai pengelola kepegawaian ASN di lingkupnya masing-masing turut dipermudah dalam penyampaian update proses kepegawaian.
"PNS dan PPPK bisa juga memantau proses layanan kepegawaian di masing-masing instansi," ucapnya.
BKN juga mempermudah instansi dengan menyediakan format surat keputusan atau SK yang penerbitan dan penyerahannya menjadi kewenangan masing-masing instansi untuk disampaikan kepada ASN-nya.
Melalui fitur-fitur tersebut, tambah Haryomo, layanan BKN tidak hanya menjangkau kemudahan bagi ASN secara individu, tetapi juga instansi selaku pengelola kepegawaian, hingga masyarakat luas secara umum.
Haryomo mengungkapkan digitalisasi layanan manajemen kepegawaian ASN ini akan terus dikembangkan untuk mendukung target BKN dalam membangun satu data ASN sebagai realisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional. (esy/jpnn)
Sistem Informasi Layanan Aparatur Sipil Negara (SIASN) miliki dua fitur baru yang dapat dimanfaatkan PNS dan PPPK sampai masyakarat umum. Begini penjelasannya!
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News