Parpol Tak Lapor Dana Kampanye Terancam Dicoret!
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) mewanti-wanti partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Pelaporan LDAK diawali dengan pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Komisioner KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu menyebut parpol dapat menyampaikan LADK kepada KPU mulai 17 hingga 27 November 2023, atau sehari sebelum dimulainya kampanye Pemilu 2024 pada tanggal 28 November 2023.
"Parpol menyerahkan semacam rekening koran awal laporan dana kampanye mereka," kata Ferry.
Dia menjelaskan penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi parpol peserta Pemilu 2024.
Sanksi tegas pun menanti parpol yang menyampaikan LADK di luar jadwal yang telah ditetapkan, yaitu berpotensi dicoret sebagai peserta Pemilu 2024.
"Sanksinya memang berat, sehingga parpol harus menyampaikan LADK sesuai jadwal yang ditetapkan," ujarnya.
Ferry menyebut dana yang ada dalam rekening kampanye itulah yang akan digunakan parpol selama masa kampanye berlangsung.
KPU tegaskan seluruh parpol wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). Kalau tidah mereka akan disanksi hingga dicoret sebagai peserta Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News