Pemilik Bangunan Resto Burger di Surya Sumantri Bandung Masih Bandel, Satpol PP Meradang!

Rabu, 15 November 2023 – 13:10 WIB
Pemilik Bangunan Resto Burger di Surya Sumantri Bandung Masih Bandel, Satpol PP Meradang! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi - Satpol PP. Foto: dok.JPNN.com

"Kalau selama ini kan kami di dalam surat teguran itu kan membongkar sendiri tuh, nanti dia kalau memang di dalam aturan perda juga ada aturannya kalau memang dia bongkar sendiri tidak dilakukan maka kami akan lakukan pembongkaran paksa," ucapnya. 

Rasdian memastikan tahapan yang dimulai dari teguran hingga surat peringatan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan menaati aturan, diharapkan tak ada gejolak yang ditimbulkan bila nantinya dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP.

"Jadi kita penuhi saja SOP itu karena secara administrasi harus tertib kita," tuturnya. 

Sebelumnya, Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada tanggal 27 Oktober lalu.

Berdasarkan informasi, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah.

Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya. (mcr27/jpnn) 

Satpol PP Kota Bandung segera melayangkan teguran lisan yang kedua kepada pemilik bangunan restoran burger di Jalan Surya Sumantri.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News