Pemilik Resto Burger di Jalan Surya Sumantri Belum Bongkar Bangunan, Pemkot Bandung Siap Bergerak
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemilik restoran cepat saji yang menghalangi rumah warga di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, kekeuh dan belum membongkar bangunannya.
Padahal, Pemkot Bandung sudah memberi tenggat waktu hingga tanggal 16 Oktober kepada pemilik restoran burger untuk membongkar bangunannya.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya segera bertindak dengan membongkar bangunan itu, karena pemilik resto yang tak menggubris peringatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Sampai tanggal 16 (Oktober). Kalau tanggal 16 sampai sekarang tidak ada itikad membongkar sendiri berarti perlu ditindaklanjuti oleh Sat pol PP, sesuai SOP Sat pol PP," kata Rasdian, Sabtu (21/10).
Rasdian menambahkan, tak menutup kemungkinan pembongkaran dilakukan pada pekan ini.
Adapun saat ini, bidang penegakan hukum di Satpol PP Kota Bandung masih melengkapi berkas dan proses administrasi lainnya sebelum melakukan kegiatan pembongkaran.
"Ada SOP-nya. Dilihat dari berkas berkasnya seperti apa. Kalau sudah lengkap bisa ditindaklanjuti," ucap dia.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, memastikan Pemkot Bandung sudah menempuh semua prosedur atau tahapan.
Satpol PP Kota Bandung akan segera membongkar bangunan restoran burger di Jalan Surya Sumantri yang menghalangi akses rumah warga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News