PSU Danau Bogor Raya Urung Diserahkan, PMP Perumda Tirta Pakuan Jadi Soal?
![PSU Danau Bogor Raya Urung Diserahkan, PMP Perumda Tirta Pakuan Jadi Soal? - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/11/08/potret-pelaksanaan-rapat-paripurna-tentang-penyertaan-modal-ofjr.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - DPRD Kota Bogor telah menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan atas Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda Tirta Pakuan, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Dheri Wiriadhirama mengatakan bahwa dalam PMP itu terdapat empat bidang tanah dengan total luas 6.237 meter persegi.
Keempat bidang tanah itu, kata Dheri, satu berlokasi di Bogor Raya seluas 1.411 meter persegi yang awalnya merupakan rumah dinas Perumda Tirta Pakuan.
"Kemudian dua bidang di Rancamaya, dan satu lagi di Perumahan Vila Duta. Itu semua sudah disertifikat atas nama Pemkot Bogor," ujarnya kepada wartawan.
Sedangkan sisa PMP berupa barang milik daerah yang berbentuk jaringan pipa bawah jalan, hasil hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
"Jaringan pipa itu adanya di bawah, di jalan. Ada 11 jaringan pipa di sana," ujar Dheri.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai apakah Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) danau Bogor Raya sudah tercatat dalam aset Pemkot Bogor, Dheri menegaskan bahwa PSU itu belum diserahkan.
"PSU danau belum diserahkan oleh pengembang. Luasnya sekitar 6 hektare. Sehingga belum tercatat dalam neraca aset," jelasnya.
Kepala Bidang Aset BKAD Kota Bogor sebut, PSU Danau Bogor Raya belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News