PSU Danau Bogor Raya Urung Diserahkan, PMP Perumda Tirta Pakuan Jadi Soal?

Rabu, 08 November 2023 – 19:10 WIB
PSU Danau Bogor Raya Urung Diserahkan, PMP Perumda Tirta Pakuan Jadi Soal? - JPNN.com Jabar
Potret pelaksanaan rapat paripurna, tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

Sebelumnya, persetujuan atas PMP Perumda Tirta Pakuan diambil setelah juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail menyampaikan sambutan berupa laporan Bapemperda DPRD Kota Bogor.

Dalam sambutannya, Mahpudi memaparkan PMP yang diberikan kepada Perumda Tirta Pakuan terdiri dari 15 barang milik daerah yang terdiri dari 11 unit jalan, jaringan dan irigasi serta empat bidang tanah dengan nilai Rp47,819 miliar.

“15 barang milik daerah yang akan dipindahtangan melalui penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor telah sesuai dengan data administratif yang tercantum dalam daftar barang milik daerah Pemerintah Kota Bogor sebagaimana tercantum dalam Hasil Kajian Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Daerah Kota Bogor atas barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor Nomor 903.37/3012- BKAD tanggal 21 Agustus 2023,” jelas Mahpudi.

Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Mahpudi menyampaikan rekomendasi Bapemperda DPRD Kota Bogor atas PMP Perumda Tirta Pakuan, yakni Bapemperda meminta Pemerintah Kota Bogor untuk memperbaiki atau merevisi hasil kajian untuk aset yang berlokasi di jalan danau Bogor Raya Kelurahan Tanah Baru kecamatan Bogor Utara.

Kemudian, Bapemperda DPRD Kota Bogor juga meminta rencana penyertaan modal kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dilaksanakan sesuai dengan hasil analisis kelayakan investasi dan rencana bisnis Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang telah di tetapkan.

“Maka DRPD Kota Bogor dapat memberikan persetujuan terhadap Permohonan Persetujuan Penyertaan Modal atas Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor,” tutup Mahpudi.

Dengan disampaikannya laporan Bapemperda, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang memimpin rapat paripurna pun menyetujui PMP Perumda Tirta Pakuan atas persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor.

Kepala Bidang Aset BKAD Kota Bogor sebut, PSU Danau Bogor Raya belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot Bogor.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News