Kabupaten Bogor Siap Miliki Perda Pondok Pesantren, Ade Sarmili: Alhamdulillah
Ade menuturkan bahwa perda ini sangat ditunggu oleh pimpinan pondok pesantren, setelah terbit UU Nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren.
"Betapa pentingnya perda ini dalam memfasilitasi keberadaan pondok pesantren, menghargai para kiai serta ajengan yang sudah bahu-membahu merawat dan melestarikan pesantren," terangnya.
Dengan adanya Perda Pondok Pesantren, Ade Sarmili mengatakan nantinya akan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi keberadaan pondok pesantren.
"Jadi, perda ini juga menjadi alat dan powering bagi pondok pesantren di Kabupaten Bogor atau alat pemberdayaan keagamaan pondok pesantren," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Ade Sarmili menyebut bahwa perda pondok pesantren akan menjadi payung hukum yang kuat, terlebih Kabupaten Bogor memiliki pesantren terbanyak di Jawa Barat.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News