Kabupaten Bogor Siap Miliki Perda Pondok Pesantren, Ade Sarmili: Alhamdulillah
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor merespons positif terkait akan disahkanya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes) menjadi perda oleh Pemkab dan DPRD Bumi Tegar Beriman.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kabupaten Bogor, Ade Sarmili menanggapi nilai-nilai positif dari pengesahan perda yang menjadi hadiah di Hari Santri Nasional ke-9 di Kabupaten Bogor.
Dia menyebut bahwa perda ini merupakan keniscayaan dan sebagai salah satu penguat lembaga keagamaan.
Terlebih, Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan jumlah pondok pesantren terbanyak se-Jawa Barat.
"Alhamdulillah, dengan keberadaan payung hukumnya yang bernama perda pondok pesantren, maka semua mandataris dengan keberadaan perda ini menjadi payung penguatan dan pengamanan bagi pondok pesantren di Kabupaten bogor," ucapnya.
Dia menyebut dengan adanya perda ini, maka akan menjadi sebuah pengakuan terkait keberadaan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bogor.
"Perda ini akan menjadi landasan untuk pemerintah daerah dalam memberdayakan pondok pesantren," tuturnya.
Sehingga ke depan pondok pesantren itu boleh menjadi sebuah lembaga yang tidak hanya oleh tokoh masyarakat diberdayakannya, tetapi negara juga hadir untuk memberikan efek keberadaan perda ini.
Ade Sarmili menyebut bahwa perda pondok pesantren akan menjadi payung hukum yang kuat, terlebih Kabupaten Bogor memiliki pesantren terbanyak di Jawa Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News