Muhammad Nur Rambe Berharap Perpanjangan Masa Kerja PPPK Disamaratakan

Senin, 30 Oktober 2023 – 18:00 WIB
Muhammad Nur Rambe Berharap Perpanjangan Masa Kerja PPPK Disamaratakan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi PPPK. Foto: JPNN

“Dalam aturan yang ada baik UU ASN maupun PP 49 2018, Permenpan dan RB, juga Perka BKN, tidak disebutkan dengan spesifik berapa tahun perpanjangan perjanjian kerja tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa ASN PPPK dapat diperpanjang masa kerjanya, yakni paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun,” ungkapnya.

“Demi kemanusian dan hajat hidup orang banyak, serta penghargaan kepada PPPK sewajarnya kepala daerah memperpanjang masa perjanjian kerja kepada PPPK, yakni 5 tahun sekali perpanjangan,” tuturnya.

Baginya, seharusnya daerah lain juga memiliki kesamaan hak.

“Dengan lahirnya UU ASN yang baru ini, yang telah disahkan oleh DPRRI tgl 3 Oktober 2023 yakni kesamaan hak dan kewajiban seluruh ASN sudah disetarakan,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Muhammad Nur Rambe berharap perbedaan perpanjangan masa kerja bagi PPPK di berbagai daerah bisa disamaratakan.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News