Begini Alasan Satpol PP Tak Kunjung Bongkar Bangunan Gerai Burger di Jalan Surya Sumantri Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak tegas dalam menindak bangunan liar yang berdiri di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.
Satu pekan setelah batas pembongkaran bangunan gerai burger, pemilik masih juga belum membongkar. Artinya, Pemkot dalam hal ini Satpol PP harus mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran.
Namun, nyatanya sampai hari ini petugas Satpol PP masih belum membongkar bangunan gerai burger, yang menggalangi akses jalan warga itu.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, alasan pihaknya belum membonglar gerai tersebut karena masih mengumpulkan data administrasi dari Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar).
“Kami memang sudah menerima permohonan dari pihak Cipta Bintar untuk melakukan pembongkaran. Namun, kami tetap harus mengumpulkan data sebagai kelengkapan administrasi,” kata Rasdian, Rabu (25/10).
Rasdian menyatakan, kelengkapan data ini meliputi bukti surat teguran, surat pemberitahuan, hingga surat perintah pembongkaran.
Semua harus lengkap, agar tidak ada tuntutan balik dari pemilik gerai di kemudian hari.
“Ya, memang kalau urusan mereka akan menuntut baik, itu hak mereka. Tapi setidaknya kami sudah mengumpulkan berbagai data sehingga tidak akan kalah jika harus menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Begini penjelasan Satpol PP yang belum juga bongkar bangunan gerai burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News