Begini Alasan Satpol PP Tak Kunjung Bongkar Bangunan Gerai Burger di Jalan Surya Sumantri Bandung
Ia mengungkapkan, ada beberapa berkas yang diberikan oleh Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, namun belum lengkap.
Sehingga, pihaknya masih harus menunggu kelengkapan berkas tersebut sebelum dilakukan pembongkaran.
Data yang diperlukan harus lengkap, untuk membuktikan langkah yang diambil sudah sesuai dengan SOP.
“Bahkan saya dengar, dari pemilik gedung sudah memberikan surat pernyataan. Tapi isi surat pernyataannya apa, saya juga belum tahu. Itu lah pentingnya mengumpulkan data selengkap-legkapnya,” terangnya.
Adapun gerai burger yang berlokasi di Jalan Surya Sumantri itu sudah termasuk dalam pelanggaan perda. Maka dari itu, dalam hal ini tak bisa dikaitkan dengan sikap pemilik bangunan yang kooperatif atau tidak.
Karena terbukti bersalah, pemilik bangunan yang tidak mengantongi IMB dan berdiri di atas Garis Sepedan Bangunan (GSB), maka wajib dibongkar.
“Terkait tanggal pembongkaran, yang jelas kami ingin segera dilaksanakan pembongkaran. Kalau semua data sudah lengkap,kami pasti segera melakukan pembongkaran. Kalau memungkinkan minggu ini, ya minggu ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang warga Bandung, Norman Miguna menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang restoran burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Begini penjelasan Satpol PP yang belum juga bongkar bangunan gerai burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News