Baru Beroperasi Mie Gacoan Depok Ditutup Tiga Hari, Bandel Sih!
jabar.jpnn.com, DEPOK - Mie Gacoan, di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, ditutup sementara oleh Satpol PP akibat kerumunan dan antrean panjang yang terjadi pada grand opening, Jumat (25/2) kemarin.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Depok Taufiqurakhman menerangkan, pemberian sanksi tersebut dilakukan akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan pihak manajemen pada saat grand opening.
Tak hanya itu, Satpol PP Kota Depok juga menilai, pemberian sanksi itu dilakukan lantaran pihak manajemen dianggap tidak bisa menangani kerumunan yang terjadi saat grand opening berlangsung.
Baca Juga:
Padahal, sebelumnya Satpol PP Depok sudah datang untuk memberikan peringatan dan memasang garis pembatas, namun pihak manajemen masih belum bisa mengurai kerumunan yang ada.
“Kami tutup selama tiga hari, sejak Sabtu, Minggu, sampai Senin,” ucap Taufiq, pada Minggu (27/2).
Tidak hanya diberikan sanksi penutupan sementara, Satpol PP juga memberikan sanksi administratif kepada manajemen Mie Gacoan.
“Kami kenakan sanksi administratif juga. Jadi, nanti setelah pihak manajemen membayar denda tersebut maka baru bisa kembali dibuka,” terangnya.
Satpol PP Kota Depok juga meminta pihak manajemen Mie Gacoan agar mengikuti seluruh protokol kesehatan termasuk juga aturan yang sudah diberikan oleh Satpol PP Kota Depok.
Melanggar protokol kesehatan dan menyebabkan kerumunan, Satpol PP menutup sementara Mie Gacoan, di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News