Respons Ema Sumarna Soal Warga Bandung yang Somasi Pemkot
Namun, pembongkaran bangunan belum bisa mereka lakukan karena Satpol PP belum menerima surat dari Pj Wali Kota Bandung.
“Surat permintaan ke sayanya sudah ada dari Cipta Bintar, tapi dari wali kotanya belum ada. Karena, ini menyangkut masyarakat, apalagi ini sudah inkrah,” tuturnya.
Rasdian menambahkan, pihaknya sudah memberi waktu kepada pemilik bangunan restoran cepat saji agar membongkar sendiri bangunannya.
Tetapi, pemilik tak kunjung melakukan pembongkaran, sehingga Pemkot Bandung mempunyai wewenang melakukan pembongkaran.
“Bangunan itu sampai sekarang masih berdiri, jadi kemungkinan tidak dibongkar sama yang bersangkutan, jadi harus dibongkar oleh kami,” tegasnya.
“Intinya, nunggu surat dari wali kota, karena saya melakukan itu (pembongkaran) harus ada dasarnya, walaupun sduah inkrah,” lanjutnya.
Sebelumnya, seorang warga Bandung bernama Norman Miguna melayangkan surat somasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dikarenakan akses jalan rumahnya terhalang bangunan liar. Ada pun bangunan liar tersebut berada di Jalan Surya Sumantri.
Melalui kuasa hukumnya, Tomson Pandjaitan, somasi dilakukan lantaran Pemkot Bandung tak kunjung melakukan pembongkaran bangunan liar yang dimaksud.
Begini penjelasan Pemkot Bandung soal bangunan liar di Jalan Surya Sumantri yang belum juga dibongkar, meski sudah ada putusan inkrah di pengadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News