Respons Ema Sumarna Soal Warga Bandung yang Somasi Pemkot

Bangunan liar yang kini menjadi restoran cepat saji itu, menutup akses ke lahan rumahnya.
“Saat ini di atas akses jalan keluar dan masuk terdapat bangunan selebar 4 x 9,5 meter yang dengan sengaja telah mendirikan bangunan tanpa izin atau banguna liar dan menghalangi akses jalan keluar dan masuk,” kata Tomson di Bandung, Selasa (26/9).
Menurut Tomson, perkara ini sudah diadili oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan sudah dilaksanakan eksekusi putusan berdasarkan penetapan ketua pengadilan.
“Kami telah tiga kali melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Bandung akan tetapi hingga pemilik bangunan (Hendrew Sastra Husnandar) dihukum dalam tindak pidana pengrusakan. Pemkot Bandung belum juga melakukan pembongkaran seluruh bangunan,” jelasnya.
Pihaknya mengaku, kliennya mengalami kerugian dan melanggar hak sebagai warga Kota Bandung yang taat hukum.
“Untuk itu kami memberikan waktu agar Bapak Pj. Walikota Bandung dalam waktu segera selambat-lambatnya pada Senin, 16 Oktober 2023 dan melaksanakan langkah-langkah dan tahapan pelaksanaan pembongkaran terhadap bangunan tanpa izin tersebut,” tegasnya. (mcr27/jpnn)
Begini penjelasan Pemkot Bandung soal bangunan liar di Jalan Surya Sumantri yang belum juga dibongkar, meski sudah ada putusan inkrah di pengadilan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News