Viral Kendarai Motor Pakai Kaki, Pengendara di Depok Langsung Ditilang Polisi
Kamis, 05 Oktober 2023 – 17:30 WIB
![Viral Kendarai Motor Pakai Kaki, Pengendara di Depok Langsung Ditilang Polisi - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/10/05/viral-pengendara-sepeda-motor-nyetir-dengan-menggunakan-kaki-skyr.jpg)
Viral! pengendara sepeda motor menyetir dengan menggunakan kaki. Foto : tangkapan layar dari video yang beredar
“Pengendara tersebut kami kenakan Pasal 283, denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan. Namun, apabila mengulangi perbuatannya dan mengakibatkan laka lantas bisa dikenakan 311 UU LLAJ,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Polisi sebut sudah melayangkan tilang dan sanksi kepada pengendara motor yang menyetir menggunakan kaki di Depok.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News