Viral Kendarai Motor Pakai Kaki, Pengendara di Depok Langsung Ditilang Polisi

Kamis, 05 Oktober 2023 – 17:30 WIB
Viral Kendarai Motor Pakai Kaki, Pengendara di Depok Langsung Ditilang Polisi - JPNN.com Jabar
Viral! pengendara sepeda motor menyetir dengan menggunakan kaki. Foto : tangkapan layar dari video yang beredar

“Pengendara tersebut kami kenakan Pasal 283, denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan. Namun, apabila mengulangi perbuatannya dan mengakibatkan laka lantas bisa dikenakan 311 UU LLAJ,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Polisi sebut sudah melayangkan tilang dan sanksi kepada pengendara motor yang menyetir menggunakan kaki di Depok.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News