Berkas Perkara Kasus Anak yang Membunuh Ibu Kandungnya Sudah di Tangan Kejari Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Berkas perkara Rizki Aziz Ramadhan (22) yang membunuh ibu kandungnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kasi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan berkas perkara tersebut telah diterimanya dari Polsek Cimanggis.
“Perkara itu atas nama Rifki dari Polsek Cimanggis berdasarkan informasi dari penyidik dan petugas PTSP Kejaksaan Negeri Depok,” ucapnya, Kamis (5/10).
Dirinya mengungkapkan selanjutnya berkas perkara tersebut akan diteliti oleh jaksa yang telah ditunjuk dalam menangani perkara ini.
“Berkas tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok,” terangnya.
Penelitian tersebut akan dilakukan untuk mengetahui kelengkapan berkas perkara.
“Penelitian dilakukan untuk memastikan kelengkapan formil dan materil dari berkas hasil proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik,” tuturnya.
Sekadar diketahui, Rifki Aziz Ramadhan (22 tahun) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya Sri Widiastuti (43 tahun), dan melukai ayahnya sendiri Bakti Ajis Munir (49 tahun).
Kejari Depok telah menerima berkas perkara kasus anak yang membuh ibu kandungnya sendiri, atasa nama Rizki Aziz Ramadhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News