Berkas Perkara Kasus Anak yang Membunuh Ibu Kandungnya Sudah di Tangan Kejari Depok

Kamis, 05 Oktober 2023 – 12:30 WIB
Berkas Perkara Kasus Anak yang Membunuh Ibu Kandungnya Sudah di Tangan Kejari Depok - JPNN.com Jabar
Rifki Aziz Ramadhan saat dibawa petugas kepolisian untuk menjalani rekonstruksi. Foto: Lutviatul Fauziah

jabar.jpnn.com, DEPOK - Berkas perkara Rizki Aziz Ramadhan (22) yang membunuh ibu kandungnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kasi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan berkas perkara tersebut telah diterimanya dari Polsek Cimanggis.

“Perkara itu atas nama Rifki dari Polsek Cimanggis berdasarkan informasi dari penyidik dan petugas PTSP Kejaksaan Negeri Depok,” ucapnya, Kamis (5/10).

Dirinya mengungkapkan selanjutnya berkas perkara tersebut akan diteliti oleh jaksa yang telah ditunjuk dalam menangani perkara ini.

“Berkas tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok,” terangnya.

Penelitian tersebut akan dilakukan untuk mengetahui kelengkapan berkas perkara.

“Penelitian dilakukan untuk memastikan kelengkapan formil dan materil dari berkas hasil proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik,” tuturnya.

Sekadar diketahui, Rifki Aziz Ramadhan (22 tahun) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya Sri Widiastuti (43 tahun), dan melukai ayahnya sendiri Bakti Ajis Munir (49 tahun).

Kejari Depok telah menerima berkas perkara kasus anak yang membuh ibu kandungnya sendiri, atasa nama Rizki Aziz Ramadhan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News