Pemkot Bogor Perbolehkan Sekolah Melaksanakan PTM, Asalkan...

Rabu, 02 Maret 2022 – 07:30 WIB
Pemkot Bogor Perbolehkan Sekolah Melaksanakan PTM, Asalkan... - JPNN.com Jabar
Pembelajaran tatap muka (PTM). Foto Ilustrasi: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Melalui surat keputusan (SK) ketua satuan tugas penanganan Covid-19 nomor: 05/STPC/03/2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperpanjang pembelajaran daring di seluruh satuan pendidikan di Kota Bogor, mulai Selasa (1/3) hingga Senin (7/3).

Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, meski angka Covid-19 di Kota Bogor berangsur membaik, pihaknya tetap memperpanjang pemberhentian pembelajaran tatap muka (PTM).

Hal itu dilakukan mengingat potensi penyebaran Covid-19 masih ada, meski beberapa hari terakhir ini Covid-19 di Kota Bogor berangsur membaik.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Pesantren dan lembaga pendidikan lainnya di Kota Bogor dilakukan melalui sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," tulis Bima Arya dalam SK Satgas Covid-19 Kota Bogor, yang diterima JPNN.com pada Selasa (1/3) malam.

Meski begitu, Pemkot Bogor membuka peluang bagi seluruh satuan pendidikan di semua jenjang, untuk melakukan PTM secara terbatas dengan persetujuan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Satgas Covid-19 Kota Bogor juga melarang segala bentuk kegiatan yang melibatkan peserta didik, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah jika melebihi 25 persen dari kapasitas.

"Untuk kegiatan perkantoran di satuan pendidikan maksimal 25 persen. Itu pun hanya berlaku untuk pegawai yang sudah divaksinasi," tutupnya. (mar7/jpnn)

Melalui SK Satgas Covid-19 nomor: 05/STPC/03/2022, Pemkot Bogor keluarkan aturan terbaru tentang pelaksanaan pembelajaran di seluruh jenjang satuan pendidikan.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News