Disdik Depok Terbitkan SE Kegiatan Belajar Selama Ramadan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 094/1472/Disdik-Pemb. SMP/2024 tentang kegiatan belajar selama bulan ramadan 1445 Hijriah.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah pada 1 Maret 2024, diperuntukan bagi Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri dan swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan swasta, serta Kepala Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK.
Adapun beberapa poin yang dikeluarkan antara lain, libur awal ramadan dimulai tanggal 12 - 13 Maret 2024.
Baca Juga:
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan,” tulis Siti dalam SE tersebut dikutip Minggu (10/3).
Kemudian, satu jam pelajaran terdiri dari 25 menit untuk SD, dan 30 menit untuk SMP. Sedangkan, untuk PAUD/TK menyesuaikan.
“Setiap satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Diatur dan disesuaikan masing-masing satuan pendidikan,” tuturnya.
Baca Juga:
Kemudian, setiap satuan pendidikan melaporkan kegiatannya. Berupa dokumentasi, foto atau video dengan mengupload pada link https://bit.ly/LaporanKegiatanRamadhanDisdik. (mcr19/jpnn)
Disdik Depok tertibkan Surat Edaran terkait kegiatan belajar mengajar selama hulan suci ramadan 1445 Hijriah, bagi jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News