Penjelasan KPKNL Ihwal Pelelangan Barang Seketa di Puncak Mas Golf Bogor

Atas hal itu, Rachel pun meminta kuasa hukum untuk membantunya, di mana kuasa hukumnya menyarankan agar kasus ini kembali ditinjau dengan merujuk pada ketentuan pasal 39 huruf c pada Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Republik Indonesia No. 213/PMK.06/2020 tentang Penunjukan Pelaksanaan Lelang.
Dalam aturan tersebut berbunyi "hal lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 36 huruf c yang menjadi dasar pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang oleh pejabat meliputi: terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi pasal 6 UU Hak Tanggungan (UU HT) dari pihak lain selain debitur/tereksekusi suami atau istri debitur/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang".
Atas dasar itu, Rachel Rachel telah melakukan upaya hukum di antaranya telah memasukkan gugatan perihal perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin (25/9), dengan Registrasi Perkara No: 329/Pdt.G/2023/PN.Cbi.
Kemudian, pihaknya juga telah mengirim surat permohonan pemblokiran sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta telah mengirim surat keberatan atas pelaksanaan serta permohonan pembatalan lelang eksekusi kepada KPKNL Bogor.
“Saya berharap pihak-pihak yang terkait dapat memahami bahwa saya adalah korban. Dalam hal ini KPKNL Bogor dan Bank BRI telah melakukan pelelangan barang sengketa, karena apa yang menjadi hak saya belum saya terima lunas,” ujar Rachel.
Rachel pun berharap kepada Menteri Agraria Republik Indonesia untuk memblokir sertifikat HGB No. 4573/Cijayanti dan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui KPKNL Bogor untuk
"Terjadi banyak kejanggalan pada kasus ini karena terkesan dipaksakan, karena nilai pasar rumah saya sekitar Rp 7 miliar, tetapi dilelang dengan nilai Rp 2,5 miliar," tutur Rachel.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, Bimo Aryo mengatakan secara umum dokumen legalitas formal sudah pihaknya periksa sebelum lelang dilakukan.
Penjelasan KPKNL Bogor ihwal pelelangan lahan dan bangunan sengketa di Komplek Mediterania 1 Bukit Golf Hijau, Jalan Puncak Mas Golf Nomor 53, Kabupaten Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News