Penjelasan KPKNL Ihwal Pelelangan Barang Seketa di Puncak Mas Golf Bogor

"Secara dokumen legalitas formal sudah kami periksa semua dan sudah ada penetapan, sesuai ketentuan perundangan yang bisa membatalkan adalah penjual, adanya putusan pengadilan dan ada sebab-sebab lain," ungkapnya.
Atas hal itu, pihak Rachel tidak termasuk dalam tiga kategori yang dimaksud di atas.
"Dari pihak Ibu Rachel tidak termasuk dalam itu, kami juga sudah komunikasi dan mediasi dengan pihak pemohon dalam hal ini BRI dan BRI minta tetap lanjut, sesuai amanat perundangan ya kami harus tetap melaksanakan lelang itu," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap menerima keluhan dan aduan dari pihak Ibu Rachel, bahkan hal tersebut Bimo sampaikan dalam informasi lelang, meski saat ini sudah ada pemenang lelang objek tersebut.
"Kalau soal keberatannya kami semua terima, bahkan saat broadcast lelang juga kami sampaikan bahwa objek lelang ini ada keberatan dan ada gugatan di pengadilan jadi tidak ada yang kami tutupi. Jadi, catatan itu tetap kami sampaikan di lelang tidak ada yang kami tutupi meski saat ini sudah ada pemenang lelangnya," beber Bimo. (mar7/jpnn)
Penjelasan KPKNL Bogor ihwal pelelangan lahan dan bangunan sengketa di Komplek Mediterania 1 Bukit Golf Hijau, Jalan Puncak Mas Golf Nomor 53, Kabupaten Bogor.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News