10 Persen Kendaraan Dinas Pemkab Bekasi Tak Lolos Uji Emisi
Pada kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah tahun 2007 dan di atas 2007.
Baca Juga:
Mobil tahun produksi di bawah tahun 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah tiga persen sedangkan mobil produksi di atas 2007 kadar CO2 tidak boleh lebih dari 1,5 persen.
Kategori lain berlaku untuk mobil jenis diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni di atas dan di bawah tahun 2010.
Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen sedangkan di bawah 2010 kadar opasitas tidak boleh lebih dari 50 persen.
Sedangkan kategori motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.
"Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor produksi di atas tahun 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal wajib 4,5 persen dan HC 2.000 ppm," kata dia. (antara/jpnn)
Pemkab Bekasi melakukan uji emisi dengan menyasar kendaraan aparatur sipil negara (ASN). Dari 150 kendaraan ada 15 kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News