10 Persen Kendaraan Dinas Pemkab Bekasi Tak Lolos Uji Emisi
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan uji emisi dengan menyasar kendaraan aparatur sipil negara (ASN) maupun warga sekitar lingkungan kompleks perkantoran pemkab setempat sejak 19-21 September 2023.
Staf Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Imam Sumarjan Hakim mengatakan sudah ada 150 kendaraan yang mengikuti uji emisi.
"Kendaraan yang mengikuti uji emisi ini dikhususkan untuk para ASN meskipun warga juga boleh mengikuti. Sejak kemarin hingga sore ini ada kurang lebih 150 kendaraan yang melakukan uji emisi," katanya.
Dia mengatakan dari 150 kendaraan yang telah menjalani uji emisi, 15 kendaraan dinyatakan tidak lolos dan langsung diwajibkan melakukan servis kendaraan atau memakai bahan bakar jenis pertamax untuk kendaraan produksi tahun muda.
"Harus lebih sering diservis dan mobil-mobil baru ganti jenis bensin, karena cocoknya pakai pertamax ya bukan pertalite," katanya.
Imam mengaku uji emisi ini dalam rangka mengurangi polusi udara di Kabupaten Bekasi.
Kendaraan lulus uji diberikan sertifikat sedangkan yang tidak lulus diharuskan membersihkan endapan pada knalpot.
"Ada standar kriteria yang wajib dipenuhi untuk kelulusan sesuai ketetapan Kementerian Lingkungan Hidup. Syarat lulus uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraan. Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini," ujarnya.
Pemkab Bekasi melakukan uji emisi dengan menyasar kendaraan aparatur sipil negara (ASN). Dari 150 kendaraan ada 15 kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News