Tekan Polusi Udara, Pemkab Bogor Ubah Jam Kerja ASN
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan penyesuaian jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk menekan polusi udara.
Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan penyesuaian jam kerja ini segera diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 2 tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.
"Tahapan yang pertama adalah penyesuaian jam kerja, mungkin per Senin atau besok, sedang dibuat Perbupnya," ungkap Iwan, Rabu (6/9).
Ia menjelaskan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dimundurkan 30 menit, dari semula masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB, menjadi masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 17.00 WIB.
"Untuk ASN kami buat mundur ke jam 8, biar tidak bertabrakan dengan kegiatan jam sekolah anak-anak, karena di situ menumpuk kendaraan," jelasnya.
Selain penyesuaian jam kerja, dalam Perbup yang membahas aturan soal penanganan polusi ini juga mengatur beberapa hal lain, seperti emisi kendaraan, kebakaran lahan, penggunaan masker hingga penghijauan atau penanaman pohon.
"Dan juga (melakukan) pengawasan uji emisi ke pabrik-pabrik, DLH sudah berjalan dan saya minta didampingi oleh teman-teman dari tim penguji, Diskominfo," terang Iwan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji menjelaskan bahwa pihaknya memilih penyesuaian jam kerja sebagai langkah alternatif dari penerapan work from home (WFH) atau kerja dari rumah.
Demi menekan polusi udara, Pemkab Bogor ubah pola jam kerjasa aparatur sipil negara (ASN). Begini penjelasan lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News