20 Bangunan Penunggak Pajak Ditindak BKD Depok
![20 Bangunan Penunggak Pajak Ditindak BKD Depok - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/08/27/ilustrasi-pajak-bumi-dan-bangunan-foto-radar-cirebon.jpg)
jabar.jpnn.com, DEPOK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menindak tegas 20 Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Depok, Muhammad Reza mengatakan sanksi dilakukan dengan cara pemasangan plang ataupun stiker pada tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.
“Penindakan diberikan pada WP yang prioritas, artinya yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp500 juta atau akumulatif,” ucapnya.
Adapun, teknis di lapangan yang sudah berjalan, WP prioritas dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi waktu hingga tujuh hari.
Jika tidak dibayarkan, maka akan di terbitkan Surat Teguran. Jika tidak juga direspons, maka akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), yang selanjutnya dilayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker.
“Upaya yang kami lakukan yaitu penagihan aktif dengan menerbitkan STP. Kemudian, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara tetapi WP melakukan wan prestasi. WP merupakan penunggak pajak lebih dari dua tahun,” terangnya.
Dia menyebut untuk stiker dipasang pada bangunan, sedangkan plang atau spanduk dipasang di area lahan milik WP yang mudah terlihat.
Sejak 4 September 2023 kemarin, BKD Depok telah memasang plang di empat bangunan.
Sebanyak 20 bangunan di Kota Depok yang menunggak pajak langsung ditindak oleh BKD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News