Sembilan Bintang Desak BPN Bogor Segera Hadir Selesaikan Kisruh Lahan Warga di Cijeruk

"Sampai saat ini ada 21 warga yang sedang kami bela dalam kasus ini, dengan total lahan yang mereka garap berkisar 500 meter hingga 1-2 hektare," ucapnya.
Anggi bercerita secara umum kasus tersebut terjadi antara perusahaan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) dengan warga yang berstatus sebagai penggarap.
Di mana sejak tahun 1997 hingga sekitar 2022, perusahaan tersebut diduga menelantarkan lahan itu sehingga para warga berinisiatif untuk menggarap lahan itu yang didukung dengan dokumen lengkap dari pemerintah wilayah.
"Intinya, tanah ini sudah lama ditelantarkan oleh perusahaan, karena ditelantarkan akhirnya tanah tersebut dimanfaatkan oleh warga yang bestatus sebagai penggarap resmi yang ditunjukkan dengan bukti kuat dan dokumen lengkap," ujarnya.
Saat ini Kantor Sembilan Bintang selaku kuasa hukum para penggarap tengah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, untuk turun tangan menengahi kisruh lahan tersebut.
Tak hanya itu, sejak akhir Agustus 2023 kemarin Kantor Sembilan Bintang juga sudah bersurat secara resmi kepada Kementerian Agraria dengan tembusan BPN Kabupaten Bogor agar sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini.
"Selain mengadvokasi warga, kami juga sudah menyurati BPN Kabupaten Bogor agar ikut serta menyelesaikan permasalahan ini. Kasihan nasib puluhan warga di sini, makanya kami minta BPN segara hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini," tutupnya. (mar7jpnn)
Kuasa hukum dari Kantor Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail minta BPN Kabupaten Bogor segera hadir di tengah warga dalam kasus lahan di Kecamatan Cijeruk.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News