Soal Kontroversi Pernyataan Gus Yaqut, Panglima Santri Uu Merespons Begini
"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," ujarnya.
Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.
"Kita bayangkan, saya muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?," jelas Gus Yaqut.
"Contohnya lagu, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu, tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ungkapnya.
Yaqut juga menyebutkan, alat pelantang masjid dapat dipakai, tetapi diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.
Selain itu, tujuan pengaturan agar niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.
"Kita (muslim) harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," katanya (mcr27/jpnn)
Wagub Jabar Uu Ruzhanul memberi tanggapan soal penyataan Menag Yaqut yang meyamakan suara azan dengan gongonggan anjing.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News