Imbas Kebakaran TPA Sarimukti, Ridwan Kamil Tetapkan Bandung Raya Darurat Sampah!

Sabtu, 26 Agustus 2023 – 12:45 WIB
Imbas Kebakaran TPA Sarimukti, Ridwan Kamil Tetapkan Bandung Raya Darurat Sampah! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Tumpukan sampah di TPS Pasar Rahayu, Cigondewah, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan wilayah Bandung Raya darurat sampah.

Keputusan tersebut diambil imbas dari kebakaran TPA Sarimukti yang sudah tujuh hari belum padam.

Hal itu kemudian dituangkan dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023.

Keputusan penetapan Bandung Raya darurat sampah diambil berdasarkan tiga pertimbangan yaitu:

a. Bahwa telah terjadi bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti yang merupakan tempat pembuangan akhir sampah dari daerah Kota Bandung, daerah Kabupaten Bandung, daerah Kabupaten Bandung Barat, dan daerah Kota Cimahi.

b. Bahwa eskalasi bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti menimbulkan kerusakan, keterbatasan pandangan akibat asap tebal dan dapat berakibat pada keselamatan petugas di lapangan.

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya.

Dalam surat keputusan itu, juga dijelaskan jika penetapan Bandung Raua darurat sampah dilakukan mulai dari 24 Agustus hingga 24 September 2023.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan wilayah Bandung Raya darurat sampah imbas kebakaran TPA Sarimukti yang sudah 7 hari belum padam.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News