Imbas Kebakaran TPA Sarimukti, Ridwan Kamil Tetapkan Bandung Raya Darurat Sampah!
Kemudian, lewat surat keputusan itu, pria yang karib disapa Emil itu juga meminta empat kabupaten/kota yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi diharuskan untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri.
Baca Juga:
“Selama penetapan Status Daurat Pengelolaan Sampah Bandung Raya sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, Daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, sebagai dampah penutupan Tempat Pembuangan Kompos (TPK) Sarimukti,” tegas Emil dalam surat keputusannya.
Sementara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta menjadi penanggung jawab untuk mengoordinasikan pengolahan sampah selama periode Status Daurat Sampah Bandung Raya diberlakukan.
“Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pengelolaan sampah pada masa status darurat pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU,” ujarnya.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kutip surat yang ditandatangani Ridwan Kamil itu. (mcr27/jpnn)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan wilayah Bandung Raya darurat sampah imbas kebakaran TPA Sarimukti yang sudah 7 hari belum padam.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News