Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Jumat, 18 Agustus 2023 – 17:25 WIB
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastuktur, hari ini bisa menghirup bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Nurdin mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.

Tidak hanya Nurdin, Lapas Sukamiskin juga membebaskan tiga narapidana lainnya di momen HUT ke-78 RI ini. Mereka di antaranya, Yul Dirga, Yoman dan Sudarso.

“Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, Surat Keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat dikonfirmasi, Jumat (18/8).

Menurut Kunrat, keempat narapidana itu masih dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, hingga dinyatakan bebas murni.

“Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan,” tuturnya.

Adapun Nurdin Abdullah adalah eks Gubernur Sulawesi Selatan yang sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia terjerat kasus suap dan gratifikasi proyek infrastuktur.

Kemudian, Yul Dirga merupakan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asiang (PMA) Jakarta 3.

Empat narapidana kasus korupsi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung. Satu nama mantan kepala daerah.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News