LPSK Berikan Dana Kompensasi Rp 4 M kepada Korban Tindak Pidana Terorisme
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan bantuan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu. Kompensasi senilai Rp 4 miliar itu dibagikan kepada 24 orang yang berdomisili di Jawa Barat (Jabar).
Penyerahan kompensasi dilakukan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Kamis (24/2) dan disaksikan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, kompensasi diserahkan kepada ahli waris korban tragedi terorisme masa lalu sebelum tahun 2018.
"Kami menyerahkan kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme masa lalu yang berdomisili di Jabar. Ada 24 orang yang kami serahkan kompensasinya dengan jumlah total Rp 4 miliar," kata Hasto melalui keterangan resminya, Jum'at (25/2).
Hasto menyebutkan, kompensasi diterima korban dan ahli waris korban terorisme, di antaranya korban peristiwa bom Bali, bom di Kedubes Australia, bom di Hotel JW Marriott, hingga korban terorisme di Palu dan Poso.
Penyerahan bantuan kompensasi ini merupakan rangkaian dari seluruh tugas LPSK dalam memfasilitasi kompensasi kepada para korban terorisme di masa lalu.
"Bulan Desember 2020, kami menyerahkan pertama kali kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu ini dan pada waktu itu bersama pak Presiden di Istana Negara," ujarnya.
Hasto menambahkan, pada periode sekarang, LPSK sengaja melakukan penyerahan dana kompensasi tindak pidana terorisme masa lalu di Provinsi Jabar dengan disaksikan masing-masing kepala daerahnya. Hal ini semata-mata untuk memberi kesan bahwa negara betul hadir.
LPSK menyerahkan bantuan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu berdomisili di Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News