LPSK Berikan Dana Kompensasi Rp 4 M kepada Korban Tindak Pidana Terorisme
"Periode ini sengaja dilakukan di masing-masing provinsi kami serahkan kepada ibu dan bapak kepala daerahnya untuk memberikan kesan bahwa negara betul hadir. Bukan hanya di pemerintahan pusat, tetapi daerah juga hadir untuk mereka," tuturnya.
Kata Hasto, permohonan kompensasi bagi korban terorisme tahun 2021 menjadi yang tertinggi.
Pasalnya, tahun ini menjadi batas akhir permohonan bagi korban terorisme sesuai Undang-undang Nomor Tahun 5 Tahun 2018.
"Tentu itu belum bisa menjangkau semua korban tindak pidana terorisme masa lalu. Ini juga yang kami akan berdialog dengan pemerintahan pusat, DPR, dan sebagainya untuk mencari solusi, karena masih banyak yang ingin mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK," ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengucapkan rasa terimakasihnya atas penyerahan kompensasi dari LPSK, kepada warga Jabar yang menjadi korban dan ahli waris korban terorisme
"Ini 100% kejadiannya di luar Jawa Barat. Jadi, tidak ada kejadian di Jawa Barat, tetapi korban-korbannya ber-KTP Jabar. Oleh karena itu, negara dalam. kesenangan ini menunjukkan kehadirannya baik secara lahir, moril, materil, hingga psikologis maupun klinisnya," ucap Ridwan Kamil.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menambahkan, pihaknya akan berupaya keras dalam memerangi sumber-sumber kebencian yang menjadi pemicu aksi terorisme.
Katanya, jika sumber kebencian yang datang dari persoalan ekonomi, maka pihaknya akan memperbanyak program ekonomi.
LPSK menyerahkan bantuan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu berdomisili di Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News