Ada Kejanggalan di Surat BKN tentang Syarat NIP PPPK?
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat angkat bicara soal surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022.
Rizki menilai, surat BKN bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK guru tahun anggaran 2021.
Menurut Rizki, dalam surat BKN yang meminta tambahan syarat berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM untuk pengusulan NIP PPPK, ada kejanggalan.
Kejanggalan itu ada pada persyaratan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan 5 tahun.
Sebab, dalam PermenPAN-RB 28/2021 tidak ada ketentuan pengalaman kerja bagi para peserta seleksi PPPK.
PermenPAN-RB hanya mengatur masa kerja minimal 3 tahun untuk mendapatkan afirmasi bagi guru honorer.
Baca Juga:
"Jadi, surat BKN ini sangat bertentangan dengan regulasi sebelumnya (PermenPAN-RB 28/2021)," kata Rizki kepada JPNN.com, Kamis (24/2).
Rizki juga mengulik isi KepmenPAN-RB Nomor 981 Tahun 2021 tentang syarat tambahan untuk jabatan fungsional (JF) PPPK.
Ketum FGHBSN Nasional Rizki Safari Rakhmat temukan kejanggalan dalam surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022. Apa itu?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News