Guru Honorer Harus Paham, Begini Penjelasan Kepala BKN soal Masa Kerja dalam Penetapan NIP PPPK

Kamis, 24 Februari 2022 – 07:30 WIB
Guru Honorer Harus Paham, Begini Penjelasan Kepala BKN soal Masa Kerja dalam Penetapan NIP PPPK - JPNN.com Jabar
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai penetapan NIP PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merevisi persyaratan pengusulan penetapan NIP PPPK 2021. Revisi tersebut dikeluarkan BKN pada 14 Februari 2022.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, inti dari revisi surat tersebut adalah agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bertanggung jawab atas data-data calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang disodorkan ke BKN.

Menurutnya, PPK harus memastikan data-data calon PPPK benar-benar valid.

"Setiap PPK wajib membuat SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak. SPTJM ini menyangkut masa kerja calon PPPK," ucap Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Rabu (23/2).

Setiap pelamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK baik guru maupun nonguru, wajib memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Sementara, bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama, paling sedikit masa kerjanya 5 tahun.

Bima Haria menegaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua jabatan PPPK, baik jabatan fungsional nonguru maupun guru.

"Sebetulnya aturan itu untuk semua jabatan PPPK. Apakah itu guru dan nonguru," tegasnya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai ketentuan masa kerja dalam usulan penetapan NIP PPPK. Simak penjelasannya agar paham.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News