Ada Kejanggalan di Surat BKN tentang Syarat NIP PPPK?

Jumat, 25 Februari 2022 – 07:30 WIB
Ada Kejanggalan di Surat BKN tentang Syarat NIP PPPK? - JPNN.com Jabar
Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat (kanan). Foto dokumentasi pribadi for JPNN

Regulasi tersebut dijadikan dasar BKN untuk menetapkan syarat pengalaman kerja bagi PPPK guru dan nonguru.

Hanya, dalam lampiran KepmenPAN-RB tersebut tidak ada JF guru.

Sangat aneh, kata Rizki, kalau BKN memukul rata persyaratan SPTJM berdasarkan masa kerja tersebut untuk PPPK guru juga.

"Saya mendukung upaya BKN untuk menghalau masuknya peserta yang tidak memenuhi ketentuan menjadi PPPK guru. Namun, mengapa baru sekarang diinformasikan?" ucapnya.

Dia menegaskan, saat seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2, Panselnas mengizinkan guru honorer, guru swasta, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), bahkan yang belum pernah mengajar untuk mendaftar.

Setelah mereka lulus, kemudian muncul surat BKN yang akan berpotensi menghalau mereka.

"Dengan kebijakan ini sudah bisa dipastikan banyak calon PPPK guru tahap 1 dan 2 yang statusnya TMS alias tidak memenuhi syarat," cetusnya.

Memang, tambah Rizki, jumlah guru honorer yang masa kerjanya di atas 3 tahun jauh lebih banyak. Di sisi lain tidak sedikit pula yang di bawah 3 tahun.

Ketum FGHBSN Nasional Rizki Safari Rakhmat temukan kejanggalan dalam surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022. Apa itu?
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News