Tegas, Polisi Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya di Kota Bandung
“Kedua, pengendara pemakai sepeda listrik usia minimal 12 tahun. Jadi, tidak boleh anak-anak umur 8 atau 9 tahun mengendarai sepeda listrik,” sambungnya.
Ia menuturkan, masih ada sisi dilematis pihak kepolisian untuk menindak pengendara sepeda listrik. Apalagi, ada sepeda listrik yang dapat melaju dengan kecepatan di atas 20 km per jam.
“Banyak yang bingung, selain batas 20 km per jam, sepeda listrik itu ada pedalnya kalau sudah tidak ada pedal, kecepatan bisa mencapai 50 km per jam, itu kan sudah sangat cepat dan bahaya. Kami mendukung regulasi untuk bagaimana masalah penanganan sepeda listrik,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang anak inisial HR (11) di Kota Bandung tewas terlindas truk pengangkut sampah di Jalan Dago, Kota Bandung pada Sabtu (5/8).
Saat itu, HR dibonceng oleh AS (12) dengan sepeda listrik ketika melintas di jalur utama Kota Bandung itu.
“Kejadiannya jam 09.30 WIB, korban meninggal di tempat,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arief Saipul Haris.
Arief mengungkapkan, peristiwa nahas iu terjadi diduga karena pengemudi truk sampah berinisial J kekurangan konsentrasi hingga tidak menyadari ada pengendara lain di depannya.
“Truk sampah yang dikendarai J melaju dari utara menuju ke selatan, setibanya di TKP saat tidak konsentrasi menabrak kendaraan sepeda listrik,” ucapnya.
Satlantas Polrestabes Bandung bakal menindak tegas pengguna sepeda listrik yang nekat melintas di jalan raya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News