Tarif Pelayanan Kesehatan Puskesmas di Kota Depok Naik, Berikut Perinciannya
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan Kota Depok menaikan tarif layanan kesehatan baru di seluruh Puskesmas di Kota Depok.
Hal tersebut berlandaskan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
Dalam unggahan akun Instagram @dinkeskotadepok, tertera tarif layanan kesehatan baru di seluruh Puskesmas di Kota Depok.
Untuk pelayanan pagi, bagi warga dengan KTP Depok dikenakan tarif Rp 10 ribu dan KTP non-Depok Rp 20 ribu.
Sementara, pelayanan sore, KTP Depok Rp 15 ribu dan KTP non-Depok Rp 30 ribu. Pelayanan gawat darurat Rp 15 ribu hingga Rp 30 ribu.
Sedangkan, pelayanan hari Minggu/libur untuk KTP Depok Rp 15 ribu dan KTP non-Depok Rp 30 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan bahwa Perwal Nomor 64 tahun 2023 Tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok diterbitkan pada 31 Juli 2023 dan di dalam Perwal tersebut disebutkan beraku 1 Agustus 2023.
“Ini perlu saya sampaikan, bahwa penyesuain tarif ini belum berlaku di 1 Agustus 2023, kemarin kami sepakat di tanggal 1-6 Agustus 2023 adalah masa sosialisasi untuk diberikan informasi kepada masyarakat luas,” ucap Mary melalui zoom, Rabu (2/8).
Dinkes Depok menaikan tarif layanan kesehatan baru di seluruh Puskesmas di Kota Depok, yang berlandaskan pada Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News