Mulai Pekan Depan Tarif Berobat di Puskesmas Kota Depok Naik Hingga 5 Kali Lipat

Rabu, 02 Agustus 2023 – 12:45 WIB
Mulai Pekan Depan Tarif Berobat di Puskesmas Kota Depok Naik Hingga 5 Kali Lipat - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pada Senin (7/8) mendatang, tarif layanan kesehatan di Puskesmas se-Kota Depok mengalami meningkatan yang cukup drastis.

Keinakan tarif layanan kesehatan tersebut, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 64 Tahun 2023, tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.

Kepala Dinas Keseatan Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan sebelumnhya tarif Puskesmas se-Kota Depok yakni Rp 2 ribu, dan paling rendah jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lainnya.

“Kami melakukan kajian, dan kami lakukan kaji banding dengan wilayah sekitar Depok antara lain Cirebon, Tangsel, Bogor, Bekasi, serta ada juga Puskesmas di wilayah perbatasan, yakni Jakarta Selatan. Hasilnya, tarif layanan kesehatan di Puskesmas Depok paling rendah yaitu Rp 2 ribu, paling rendah di antara kota/kab yang lain,” ucap Mary, dalam zoom yang dilakukan pada, Rabu (2/8).

Dengan demikian, dirasa perlu penyesuaian tarif untuk meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas Kota Depok.

“Sehingga perlu ada penyesuaian, guna meningkatkan mutu layanan Puskesmas,” tuturnya.

Namun, yang manjadi perhatian oleh masyarakat, yakni kenaikan tarif hingga lima kali lipat dari sebelumnya.

“Tetapi, yang disoroti tarif ini dari Rp 2 ribu menjadi Rp 10 ribu, walaupun di tarif-tarif lainnya kami menyesuaikan dengan Permenkes nomor 3 Tahun 2023, Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan,” jelasnya.

Tarif layanan kesehatan di Puskesmas se-Kota Depok mengalami meningkatan yang cukup drastis, dari sebelumnya Rp 2 ribu menjadi Rp 10 ribu pada pekan depan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News