Aksi Sopir Truk Blokade Jalan Tol Purbaleunyi, Begini Kata Jasa Marga
Sementara itu, General Manager Representatif Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Thomas Dwiatmanto menjelaskan, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan ODOL ini telah diatur dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Overloading dan/atau Over Dimension.
"Sesuai dengan edaran Menhub, diminta kepada seluruh Dishub provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih atau pelanggaran ukuran lebih," jelas Thomas.
Selain itu, kebijakan ODOL juga diatur dalam Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2022 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih dan/atau Bermuatan Lebih pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Kata Thomas, pascakejadian pemblokadean jalan, polisi langsung bertindak dengan memberikan pembinaan kepada 40 pengemudi angkutan yang terjaring operasi ODOL tersebut.
Ia menegaskan, sesuai dengan pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa para pelanggar kendaraan ODOL akan dikenakan kurungan pidana dan denda.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Batang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," terangnya.
Jasa marga juga mengimbau kepada pengusaha truk angkutan yang melintasi tol dapat menggunakan kendaraan pengangkut yang berdimensi dan bermuatan sesuai dengan standar dan kapasitasnya. Ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Sehingga, tidak lagi ditemukan kendaraan pengangkut yang bermuatan dan dimensi lebih melintasi jalan tol. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengemudi kendaraan tersebut dan pengguna jalan lainnya," ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Terkait aksi blokade pengemudi angkutan barang di jalan Tol Padaleunyi, kemarin, ini penjelasan Jasa Marga.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News