BBKSDA Jabar Buka Status Izin Pelihara Harimau Benggala Alshad Ahmad

Rabu, 26 Juli 2023 – 17:00 WIB
BBKSDA Jabar Buka Status Izin Pelihara Harimau Benggala Alshad Ahmad - JPNN.com Jabar
Unggahan Alshad Ahmad di akun Instagramnya soal kematian bayi harimau Benggala yang bernama Cenora. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat buka suara soal kematian harimau Benggala yang dipelihara Youtuber asal Bandung Alshad Ahmad.

Koordinator Humas BBKSDA Jabar Eri Mildranaya mengatakan, pihaknya tidak memberikan izin memelihara kepada Alshad, melainkan izin melakukan penangkaran dengan tujuan memperbanyak populasi.

"Kami izinnya tidak memelihara, (tapi) izin menangkarkan, kami izinnya menangkarkan dengan tujuan perbanyakan," katanya, Rabu (26/7).

Menurut Eri, izin penangkaran diberikan karena harimau jenis Benggala asal India itu tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi di Indonesia.

Adapun syarat lengkap bagi seseorang diberikan izin melakukan penangkaran diatur dalam Permenhut No 19 Tahun 2005.

"Itu bukan satwa asli Indonesia, nah selama ini dia kategorinya tidak dilindungi, tapi dilindungi oleh aturan perdagangan internasional," ucapnya

Ia menjelaskan, metode breeding yang dilakukan oleh Alshad untuk mengembangkan harimau, sudah sesuai dengan aturan yang tertera dalam Permenhut.

"Boleh (breeding), aturannya ada," katanya.

BBKSDA Jabar buka suara soal status izin memelihara harimau Benggala seperti yang dilakukan Alshad Ahmad.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News