BBKSDA Jabar Buka Status Izin Pelihara Harimau Benggala Alshad Ahmad
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat buka suara soal kematian harimau Benggala yang dipelihara Youtuber asal Bandung Alshad Ahmad.
Koordinator Humas BBKSDA Jabar Eri Mildranaya mengatakan, pihaknya tidak memberikan izin memelihara kepada Alshad, melainkan izin melakukan penangkaran dengan tujuan memperbanyak populasi.
"Kami izinnya tidak memelihara, (tapi) izin menangkarkan, kami izinnya menangkarkan dengan tujuan perbanyakan," katanya, Rabu (26/7).
Menurut Eri, izin penangkaran diberikan karena harimau jenis Benggala asal India itu tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi di Indonesia.
Adapun syarat lengkap bagi seseorang diberikan izin melakukan penangkaran diatur dalam Permenhut No 19 Tahun 2005.
"Itu bukan satwa asli Indonesia, nah selama ini dia kategorinya tidak dilindungi, tapi dilindungi oleh aturan perdagangan internasional," ucapnya
Ia menjelaskan, metode breeding yang dilakukan oleh Alshad untuk mengembangkan harimau, sudah sesuai dengan aturan yang tertera dalam Permenhut.
"Boleh (breeding), aturannya ada," katanya.
BBKSDA Jabar buka suara soal status izin memelihara harimau Benggala seperti yang dilakukan Alshad Ahmad.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News