Nasib Korban Penertiban Bangunan Liar Cagar Alam Sukawayana Sukabumi Terkatung-katung

Kamis, 06 Februari 2025 – 15:15 WIB
Nasib Korban Penertiban Bangunan Liar Cagar Alam Sukawayana Sukabumi Terkatung-katung - JPNN.com Jabar
Pascapenertiban bangunan liaryang berada di Cagar Alam Sukawayana tepatnya di Kampung Istiqomah, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Rabu, (5/2/2025) warga pemilik bangunan liar memilih untuk bertahan di lokasi hingga. ANTARA/ (Aditya A Rohman)

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Pascapenertiban bangunan liar di Cagar Alam Sukawayana di kawasan di Kampung Istiqomah, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Rabu (5/2), puluhan pemilik yang juga penghuni bangunan liar memilih untuk tetap bertahan hingga mendirikan tenda.

"Malam ini kami dirikan tenda untuk tempat tidur warga. Untuk jumlah warga yang bertahan di sini sebanyak 29 kepala keluarga (KK) atau 87 jiwa yang di dalamnya termasuk anak kecil dan lanjut usia yang tengah sakit stroke ringan," kata pemilik bangunan liar yang juga dituakan oleh warga, Heryanto di Sukabumi, Rabu (5/2) malam.

Dari pantauan di lokasi puluhan warga yang merupakan pemilik sekaligus penghuni bangunan liar di Cagar Alam Sukawayana yang berada di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu hingga pukul 21.00 WIB baik pria maupun perempuan dewasa hingga anak-anak terlihat masih berada di pinggir pantai sekitar puing bangunan yang dirobohkan.

Sebagian warga juga terlihat ada yang tengah mendirikan tenda dengan terpal yang beralaskan tikar seadanya. Mereka bersikeras bertahan di lokasi Cagar Alam Sukawayana karena bingung harus pindah ke mana lagi.

Menurut Heryanto, warga yang tinggal di Cagar Alam Sukawayana atau tepatnya berada di depan Hotel Cleoptra merasa dibohongi pihak konsultan dan pihak tim terpadu, karena awalnya dijanjikan tempat relokasi sebelum penertiban dilakukan.

Namun kenyataannya, bangunan liar yang dijadikan tempat usaha warga terlebih dahulu dibongkar, sehingga nasib mereka semakin tidak jelas ditambah belum adanya tempat untuk relokasi.

Dirinya pun berdalih bahwa warga menempati dan mendirikan bangunan di Cagar Alam Sukawayana ini secara legal dan memiliki legalitas hukum karena sudah ada pengurus RT dan RW serta memiliki hak suara pada pemilu lalu sehingga di lokasi tersebut saat itu didirikan tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, warga baru diberitahu untuk tempat relokasi di daerah Batukenit perbatasan antara Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak dengan Desa Citepus, Kecamatan Palabuahnratu saat penertiban tadi siang, bahkan dijanjikan sudah ada bangunan tapi kenyataannya tidak ada.

Pascapenertiban bangunan liar di Cagar Alam Sukawayana puluhan pemilik yang juga penghuni bangunan liar memilih untuk tetap bertahan hingga mendirikan tenda.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News