Wacana PPPK Part Time Dinilai Mencederai Muruah ASN
jabar.jpnn.com, DEPOK - Koordinator Bidang Hukum P-PPPK, M. Nur Rambe turut berkoemntar terkait wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
Baginya, revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negera (ASN) yang memasukan pasal PPPK part time merupakan sebauh pelecahan terhadap ASN.
“Memasukkan Pasal ASN PPPK part time menurut saya adalah pelecehan terhadap ASN,” ucap M. Nur Rame.
Dia mengaku sejauh ini belum mengatahui honorer yang seperti apa dan bagaimana jika mereka hanya bekerja 2 sampai 4 jam dalam sehari.
“Honorer mana yang bekerja 2 sampai dengan 4 jam sehari? Saya belum tahu apakah ada honorer di instansi pemerintah bekerja model kayak gitu,” tuturnya.
Menurutnya ini bukan sebuah solusi terhadap penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan.
“Ini Menpan dan DPR RI cari solusi tetapi rasanya mencederai muruah ASN, sekaligus pelecehan nama baik ASN itu sendiri,” tegasnya.
Dia menyebut daripada merubah status honorer menjadi PPPK part time, maka lebih baik jangan dimasukan pada status ASN, tetapi tenaga kontrak daerah atau pusat, tanpa harus merubah undang-undang yang ada.
M. Nur Rambe sebut wacana penerapan PPPK par time dinilai sebagai pelecehan dan mencederai muruah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News