Ridwan Kamil Sebut Perbup Anti LGBT Belum Final
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut berkomentar soal Peraturan Bupati (Perbup) Garut yang berisi pelarangan aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Adapun Perbup itu ditandatangani oleh Bupati Garut Rudy Gunawan dan Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana yang terdiri dari 8 bab dan berisi 12 pasal.
Pria yang karib disapa Emil itu mengatakan, meski telah ditandatangani dan diterapkan sejak awal Juli 2023, Perbup LGBT dinilai belum final dan masih dianalisa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Biasanya ada review nanti dari Kemendagri, jadi Kemendagri lebih punya kewenangan dalam mereview Perda,” kata Emil, Sabtu (15/7).
“Karena banyak juga perda di Provinsi Jabar yang merupakan produk Pemprov kalau sudah di Kemendagri itu juga ada evaluasi,” sambungnya.
Emil mengungkapkan, produk hukum daerah harus selaras dengan Undang-Undang (UU), sehingga produk hukum di daerah tidak kontradiktif dengan UU.
“Kami melihat hukum formalnya saja, jadi tidak selalu daerah itu melakukan kebijakan yang sifatnya tidak ada cantolannya dari pusat. Ada hal yang harus sejalan dengan cantolan UU di atasnya. Jadi, kalau di atasnya tidak ada, jangan mengada-ada,” ungkapnya.
Ia pun mencontohkan, Perda Pesantren yang dimiliki oleh Pemprov Jabar. Perda tersebut,akhirnya bisa berjalan optimal seiring dengan terbitnya UU tentang Pesantren.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan kalau Perbup LGBT yang ditandatangani Bupati Garut masih direview oleh Kemendagri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News