Ridwan Kamil Sebut Perbup Anti LGBT Belum Final
“Contohnya, kayak pesantren, kami berinisiatif tapi kan nunggu dulu UU pesantrennya. Alhamdulillah ada,” tuturnya.
“Jadi poinnya, bukan bersikap atau tidak bersikap,” sambungnya.
Mantan Wali Kota Bandung itu menambahkan, keputusan pembuatan Perbup LGBT di Garut dinilai sebagai sebuah dinamika demokrasi.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa Kemendagri memiliki kewenangan untuk mencabut produk hukum daerah yang dinilai tidak selaras dengan UU.
“Pertama itu dinamika di daerah, dua kewenangan finalnya bukan di provinsi tapi Kemendagri. Biasanya di Kemendagri ada evaluasi, dan juga ada pencabutan banyak perda yang dianggap tidak selaras dengan aturan yang ada di atasnya,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan kalau Perbup LGBT yang ditandatangani Bupati Garut masih direview oleh Kemendagri.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News