Penjelasan Lengkap Sentul City Ihwal Polemik PSU dan BPPL Dengan KWSC

Kemudian, berdasarkan Pasal 55 PP Nomor.59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, bawasannya Badan hukum dapat menetapkan tarif layanan berdasarkan ketentuan peraturan.
Mengenai Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas di kawasan permukiman Perkotaan diatur dalam ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Di Daerah Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor : 7 tahun 2012.
“Dalam hal pemerintah daerah melakukan kerja sama pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas dengan pengembang, badan usaha swasta dan masyarakat, pemeliharaan fisik dan pendanaan prasarana, sarana dan utilitas menjadi tanggung jawab pengelola. Ini jelas ada aturannya di Permendagri dan Perda Kabupaten Bogor," ujarnya.
"Jadi tolong pahami seluruh materinya yang sesuai hukum. Kami terbuka kok, demi kenyamanan dan ketentraman semua warga,” tutup Farhan. (mar7/jpnn)
Penjelasan PT Sentul City soal polemik pengelolaan PSU dan penarikan BPPL dengan Komite Warga Sentul City (KWSC). Begini penjelasan lengkapnya.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News