Penjelasan Lengkap Sentul City Ihwal Polemik PSU dan BPPL Dengan KWSC
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polemik permasalahan antara Komite Warga Sentul City (KWSC) dengan PT Sentul City Tbk selaku pengembang perihal pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City dan penarikan Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL), kembali ramai diperbincangkan.
Hal itu terjadi setelah KWSC menagih putusan pengadilan untuk segera dieksekusi melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong I A.
Lantaran dua putusan tersebut belum di eksekusi, KWSC menyebut warganya masih dibebankan BPPL dan hingga saat ini baik PT Sentul City maupun Pemerintah Kabupaten Bogor yang berpekara dalam putusan itu tidak segera menjalankan putusan secara sukarela.
Oleh karenanya, KWSC pun mengajukan permohonan eksekusi terhadap kedua putusan tadi ke Pengadilan Negeri Cibinong dan PTUN Bandung agar segera mengeluarkan penetapan dan putusannya dieksekusi.
Head Legal PT Sentul City, Faisal Farhan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan dengan sukarela atas dua putusan pengadilan tadi sejak tahun 2021.
Baca Juga:
Farhan mengatakan tuduhan terhadap pihaknya tidak menjalankan putusan pengadilan dan mengangkangi atau tidak taat terhadap undang-undang sangat tidak benar, karena selama ini pihaknya selalu mentaati peraturan maupun putusan pengadilan.
“Kami sudah jalankan putusan pengadilan itu, sesuai penetapan Pengadilan Negeri Cibinong yang keluar tanggal 14 Juni 2023. Kami sudah tidak menagih BPPL kepada pihak yang berperkara, dalam hal ini tiga orang. Artinya, bukan komunitas atau golongan, tetapi perorangan yang berperkara. Kedua penyerahan PSU, itu kami siap lakukan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.” ucap Farhan.
Farhan mengatakan dalam penetapan yang dikeluarkan oleh PN Cibinong dengan nomor 8/Pen.Pdt/Eks/2023/PN.Cbi Jo No.285/Pdt.G/2016 Jo. Nomor 32/PDT/2018/PT BDG Jo. Nomor 3415 K/Pdt/2018 Jo. Nomor 727 PK/Pdt/2020 pada 14 Juni 2023, perihal gugatan terhadap pihaknya yang sudah berkekuatan hukum tetap, salah satunya disebutkan bahwa pada prinsipnya putusan itu berlaku atau hanya mengikat pada para pihak yang tercantum dalam putusan tersebut atau yang berperkara.
Sedangkan dalam perkara nomor 285/Pdt.G/2016/PN. Cbi Jo. Nomor 32/PDT/2018/PT BDG Jo. Nomor 3415 K/Pdt/2018 Jo. Nomor 727 PK/Pdt/2020, KWSC selaku pemohon eksekusi hanyalah bagian dari warga perumahan Sentul City yang tidak mewakili seluruh warga perumahan Sentul City, baik tergabung dalam paguyuban atau pun tidak.
Oleh sebab itu, menurut Farhan dictum ke 3 putusan MA Nomor 3415 K/Pdt/2018 tanggal 21 Desember 2018 tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga yang ada di Kawasan Sentul City.
“Artinya sudah tidak ada lagi tagihan kepada pihak yang berpekara yang sesuai dengan putusan pengadilan. Kami sudah jalankan putusan dan penetapan pengadilan. Semua yang berperkara di pengadilan dengan kami, itu sudah nol rupiah. Jadi jangan dibalik-balik, buktinya kami taat hukum dan patuh terhadap Undang-Undang,” kata Farhan.
Sebab itu, Farhan menegaskan publik perlu tahu bahwa pengelolaan PSU yang baik tergantung dari lancar atau tidaknya pembayaran BPPL, yang telah mengikatkan diri dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli berkonsep township management.
Hal itu berarti bahwa pengelolaan PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-undang Nomor : 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pengelolaan kebersihan (termasuk pengangkutan sampah yang menjadi bagian dari pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor : 2 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah) keamanan, ketertiban, kesehatan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 130 undang-undang yang sama, dilaksanakan oleh pihak Pengelola kawasan permukiman perkotaan.
Penjelasan PT Sentul City soal polemik pengelolaan PSU dan penarikan BPPL dengan Komite Warga Sentul City (KWSC). Begini penjelasan lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News