PPDB Jalur Zonasi Jenjang SMP Dibuka Pekan Depan, Berikut Persyaratannya

jabar.jpnn.com, DEPOK - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2023 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur zonasi, akan dibuka Senin 10 Juli 2023.
Sekretaris Panitia PPDB Kota Depok, Bahrudin mengatakan, bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar secara daring melalui laman http://depok.siap-ppdb.com.
"PPDB SMP jalur zonasi dibuka tanggal 10 dan 11 Juli 2023 secara online. Untuk jalur zonasi kuotanya kami buka sebanyak 50 persen," ucap Bahrudin dikutip Sabtu (8/6).
Baca Juga:
Dia menyebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi CPDB yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi.
Di antaranya, telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A, Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila ijazah asli belum ada).
“Kemudian memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, memiliki akta kelahiran, memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2022/2023, surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp. 10 ribu dan calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok," kata Bahrudin.
Baca Juga:
Sistem PPDB SMP jalur zonasi dimulai dengan pendaftaran, kemudian seleksi persyaratan. Nantinya, jika dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan seleksi berdasarkan titik koordinat.
“Setelah semua dinyatakan memenuhi persyaratan calon siswa dapat bersekolah di sekolah yang dituju,” terangnya.
PPDB Kota Depok Tahun 2023 untuk jenjang SMP, dengan jalur zonasi akan dibuka Senin 10 Juli 2023. Ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News