Kabar Gembira, Pemerintah Gratiskan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa, 04 Juli 2023 – 19:00 WIB
Kabar Gembira, Pemerintah Gratiskan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor - JPNN.com Jabar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar yang juga Ketua APPDI Dedi Taufik ditemui dalam kegiatan Rapat Kerja APPDI se-Indonesia di Kota Bandung, Kamis (15/6). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Program pemutiahn ini berlaku untuk dua bulan, dimulai pada 3 Juli 2023.

Dedi menjelaskan, ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.

Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan. Sedangkan, program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor.

Namun, kata Dedi, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kepada kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun.

Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari 7 tahun cukup membayar 3 tahun saja.

“Program ini juga merupakan upaya untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat, dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat,” kata Dedi, Selasa (4/7). 

Pemprov Jabar melalui Bapenda menggulirkan kembali program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News