Kabar Gembira, Pemerintah Gratiskan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor

Ia menuturkan, program serupa di tahun lalu dimanfaatkan oleh 2.276 juta wajib pajak (WP). Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Rp 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.
Selain itu, selama program pemutihan berlangsung, terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.
Berikut syarat dan ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar:
Bebas BBNKB II yakni Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama.
Persyaratan:
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
Pemprov Jabar melalui Bapenda menggulirkan kembali program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News