Tilang Manual Resmi Diberlakukan, Begini Penerapannya di Jabar
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polda Jabar resmi menerapkan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas per hari ini, Kamis (1/6).
Penerapan tilang manual ini hanya dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah.
Ada pun di wilayah Polda Jabar, jumlah polisi yang sudah tersertifikasi berjumlah 129 orang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada penerapannya polisi tidak akan melakukan razia.
“Sudah otomatis mulai diberlakukan, tidak ada itu (razia),” kata Ibrahim dihubungi.
Menurutnya, polisi bakal mobile dalam melakukan penilanganan kepada pengendara. Apabila saat bertugas, polisi menemukan pengendara yang melanggar lalu lintas maka akan langsung ditilang secara manual.
“Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile, jika ada pelanggaran ditemukan nanti akan langsung dilakukan penindakan,” ujarnya.
Ibrahim menjelaskan, dalam penindakan, diutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti menggunakan telepon saat mengemudi, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Polda Jabar mulai menerapkan tilang manual di wilayah hukumnya per tanggal 1 Juni 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News